Pembebasan Denda dan Diskon Pemutihan Pajak Kendaraan di DKI Jakarta Berlaku sampai Akhir Tahun 2021
Dalam rangka pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan program pembebasan denda dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku sampai akhir 2021 yang merupakan Kebijakan lanjutan yang diberikan dalam wujud Insentif Fiskal Daerah Tahun 2021.
Dikutp dari kompas .com, Keputusan ini diatur dalam beleid Peraturan Gubernur Nomor 104 Tahun 2021, dengan memberikan insentif fiskal berupa keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Apa untungnya?
Bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB untuk tahun pajak sebelum 2021 pada periode 14-31 Desember 2021, memperoleh keringanan pokok sebesar 5%.
Dan bagi wajib pajak yang membayar pokok PKB tahun 2021, diberikan keringanan sebesar 5% selama periode 14-31 Desember 2021.
Selain itu, bagi wajib pajak yang menyerahkan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya, dan membayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) pada bulan Agustus sampai Desember 2021 diberikan keringanan 50%.
Selanjutnya, sanksi administratif berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pokok pajak juga diberikan untuk meringkan beban membayar pajak.